Statistik Akreditasi
Ringkasan LPK dan pengajuan akreditasi
LPK Terverifikasi
6
Dalam Proses Akreditasi
34
Program Terakreditasi
24
Pengumuman Terbaru
Daftar pengumuman terkait proses akreditasi, LPK, dan informasi terkait.
Pendaftarann Akreditasi
22 Januari 2025

dari tgl 22 Jan 2025 - 31 maret 2025

Lihat Pengumuman
Hari Libur 2025
18 Januari 2025
Lihat Pengumuman

Tes

Pengumuman Testing
11 Januari 2025
Lihat Pengumuman

Ini hanya testing pengumuman

Pendaftaran Asesor
08 Januari 2025
Lihat Pengumuman

Persyaratan pendaftaran menjadi Asesor:

  1. Memiliki sertifikasi kompetensi
  2. Ijazah S1
  3. Scan KTP
  4. NPWP
Hari Libur Natal dan Tahun Baru 2025
16 Desember 2024
Lihat Pengumuman

Lorem ipsum

8 Standar Akreditasi
Rincian standar pada proses pengajuan akreditasi sampai LPK terakreditasi.
Standar Akreditasi 1-4
1
Pelatihan didasarkan pada analisis kebutuhan pelatihan yang mengacu pada SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Internasional (SKKI), dan/atau Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK).
  1. Program Pelatihan Kerja disusun berdasarkan kebutuhan industri atau masyarakat yang telah diidentifikasi; dan
  2. Program Pelatihan Kerja disusun sesuai standar Kompetensi Kerja yang disahkan melalui proses yang telah ditetapkan oleh Menteri.
2
Lembaga Pelatihan Kerja menyusun program pelatihan kerja berdasarkan Standar Kompetensi Kerja.
  1. Kurikulum dan silabus dipetakan sesuai standar Kompetensi Kerja yang menggambarkan unit kompetensi, elemen kompetensi, dan kriteria unjuk kerja;
  2. Penetapan waktu pelatihan dan jumlah siswa disesuaikan dengan capaian Program Pelatihan Kerja atau standar Kompetensi Kerja;
  3. Kurikulum dan silabus dipantau dan ditinjau secara berkala guna memastikan relevansi berkesinambungan; dan
  4. Kurikulum dan silabus disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan.
3
Lembaga Pelatihan Kerja menggunakan materi pelatihan yang sesuai Program Pelatihan Kerja.
  1. Materi pelatihan disusun sesuai dengan Kurikulum; dan
  2. Pengembangan dan penggunaan materi pelatihan dilakukan pemantauan dan peninjauan.
4
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki mekanisme Asesmen Pelatihan Kerja guna mengukur hasil atau capaian pelatihan.
  1. Memiliki perangkat dan instrumen Asesmen yang valid, dapat diandalkan, adil, dan fleksibel; dan
  2. Lembaga Pelatihan Kerja memiliki sistem untuk melakukan Asesmen dan pelaporan hasil Asesmen.
Standar Akreditasi 5-8
5
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki pegawai yang memiliki kualifikasi di bidangnya.
  1. Memiliki instruktur atau sebutan lainnya yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis dan diberikan tugas serta wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Kerja; dan
  2. Memiliki tenaga pelatihan yang memiliki kompetensi dan diberikan tugas serta wewenang untuk mendukung penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
6
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki sarana dan prasarana guna menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
  1. Memiliki sarana yang merupakan fasilitas utama terselenggaranya Pelatihan Kerja secara langsung yang digunakan untuk mencapai tujuan Program Pelatihan Kerja; dan
  2. Lembaga Pelatihan Kerja memiliki prasarana yang merupakan fasilitas pendukung terselenggaranya Pelatihan Kerja.
7
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki sistem tata kelola yang memada untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
  1. Lembaga Pelatihan Kerja memiliki sistem tata kelola yang mendukung penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang bermutu;
  2. Lembaga Pelatihan Kerja menerapkan sistem tata kelola untuk menjamin penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang bermutu;
  3. Lembaga Pelatihan Kerja menerapkan proses perencanaan yang konsisten dalam penyelenggaraan Pelatihan Kerja;
  4. Lembaga Pelatihan Kerja memiliki struktur organisasi yang memadai untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja; dan
  5. Lembaga Pelatihan Kerja memiliki sistem pemantauan dan peninjauan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
8
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki mekanisme pengelolaan keuangan yang akuntabel dalam menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
  1. Lembaga Pelatihan Kerja memiliki sumber pendanaan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja;
  2. Lembaga Pelatihan Kerja memiliki kemampuan mengelola dana penyelenggaraan Pelatihan Kerja; dan
  3. Lembaga Pelatihan Kerja memiliki mekanisme penjaminan atas biaya yang telah dibayarkan oleh peserta Pelatihan Kerja.
Proses Akreditasi LPK
LPK mengajukan akreditasi
LPK mengajukan akreditasi melalui Login VIN LPK Swasta
LA-LPK
Rincian informasi mengenai LA-LPK dan struktur organisasi
Struktur organisasi Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) dirancang untuk mendukung proses akreditasi yang profesional, transparan, dan terpercaya.
Pertanyaan seputar sistem Akreditasi
Masih punya pertanyaan? Lihat FAQ lainnya
Apa persyaratan untuk daftar Akreditasi di SPA v2.1?

Hanya perlu no. vin dari aplikasi Kelembagaan

Lihat Detil FAQ
Daftar sebagai LPK
Daftarkan LPK Anda untuk mengajukan akreditasi sekarang.
Daftarkan LPK
Cta Image

Pelatihan

Prakerja
Prakerja
Pelatihan yang bisa diikuti menggunakan Kartu Prakerja.
Lihat Program
Gratis oleh KEMNAKER
Gratis oleh KEMNAKER
Pelatihan GRATIS oleh Kemnaker berbasis offline maupun online.
Lihat Program
Mitra
Mitra pelatihan dan magang yang terdaftar pada Skillhub.
Skillhub Institutions
Pelatihan
Jadilah mitra pelatihan dan latih jutaan peserta pelatihan kami, gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Lihat Mitra
Magang
Daftar menjadi mitra magang Kemnaker dan temukan peserta magang berkualitas.
Lihat Mitra
Layanan ketenagakerjaan dalam genggamanmu
App StoreGoogle Play